Tugas & fungsi ICAO (International Civil Aviation Organization) adalah membangun standarrisasi & supervisi terhadap navigasi penerbangan & hukum internasional yang berhubungan dengan tansportasi udara.
Demikian juga tentang standardisasi & kualifikasi bandar udara komersial. Secara generik sebuah bandar udara harus memiliki wahana dan prasarana minimal, yaitu landasan pacu pesawat yg memenuhi kondisi (runway), menara pengotrol lalu lintas udara (air traffic control), gedung terminal (terminal building).
Menurut Air Navigation Bureau (Biro Navigasi Udara) yg adalah bagian dari ICAO yang berkedudukan pada Montreal, Kanada, di seluruh global sekarang tercatat terdapat lebih kurang 40.000 bandar udara. Empat puluh persen pada antaranya beroperasi menjadi bandar udara komersial.
Dari jumlah tadi, yang memenuhi baku sekitar 1.050 bandar udara. Salah satu di antaranya merupakan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, milik bangsa Indonesia yg patut dibanggakan yg berlokasi di Cengkareng, Jakarta.
Bandar Udara Ditinjau Dari Segi Manfaat
Bandar udara yang terdaftar di ICAO terdapat sebanyak 40.000, yg dapat dibagi menurut jenis keperluan & pemanfaatannya. Ditinjau dari segi manfaat, setidaknya ada enam jenis bandar udara yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Bandar udara khusus untuk keperluan militer
Biasanya bandar udara semacam ini tertutup untuk penerbangan sipil, bahkan kadang-kadang juga merupakan pangkalan yang dirahasiakan, seperti Pangkalan Udara Iswahyudi, Madiun.
![]() |
Ilustrasi Bandar Udara |
Ada jua bandar udara yang dimanfaatkan buat kepentingan militer, sekaligus buat keperluan bandar udara komersial, misalnya Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
2) Bandar udara untuk pesawat ringan
Bandar udara seperti in biasanyadengan landasan pacu pesawat yang terbuat menurut tanah liat berumput atau batu karang, misalnya Pangkalan Udara Margahayu, Bandung.
3) Bandar udara di tepi sungai
Baar udara di tei sungai, pantai atau danau yg spesifik digunakan untuk pesawat yang mampu mendarat atau tinggal landas berdasarkan/pada atas bagian atas air.
Baca: Sarana Dan Prasarana Bandar Udara
4) Bandar udara khusus untuk pesawat helicopter
Bandr udara ini spesifik hanya uuk pesawat jenis helicopter, jenis bandara misalnya ini pada inonesia misalnya Pangkalan Udara Atang Sanj aya, Bogor.
5) Bandara Udara Domestik
Bandar udara yg dipakai penerbangan domestik saja, contohnya Bandar Udara Padang Kemiling, Bengkulu.
6) Bandar Udara Domestik Internasial
Bandar udara buat penerbangan domestik, sekaligus buat penerbangan internasional, misalnya Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar.
Sebagai tambahan materi dibawah ini adalah letak disparitas bandara domestic & internasional
Letak Perbedaan Bandara Domestik Dan Internasional
Sarana dan prasarana bandar udara komersial, baik untuk penerbangan domestik juga penerbangan internasional wajib lengkap.
Pada dasamya, berlaku hal yg sama bagi keduanya. Letak perbedaannya, pada bandar udara intemasional ada sistem pengawasan penumpang datang dan berangkat berdasarkan & ke luar negeri, yaitu lembaga/instansi beacukai, keimigrasian & karantina kesehatan, yang pada pada global intemasional dikenal dengan kata CIQ (Customs, Imi gration and Quarantine).
Instansi tadi bertugas menangani aneka macam kasus yg berkaitan dengan formalitas bepergian penumpang internasional (antar negara, antar bangsa).
Secara operasional, seluruh bandar udara komersial di Indonesia dikelola oleh Perum Angkasa Pura (sejak tahun 1998 menjadi Gapura), yang adalah adonan perusahaan Garuda-Angkasa Pura.
Secara organisatoris, ia berada pada bawah Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pengelolaannya meliputi pengadaan, pembangunan, supervisi dan pengamanan pada hal landasan pacu (runway), termasuk penunjangnya, menara pengawas lalu lintas udara (air traffic control), gedung terminal.
Pertarunga yg herbi teknis penerbangan, khususnya penanganan pesawat pada bandar udara menjadi tanggung jawab masing-masing airlines (perusahaan penerbangan), melalui handling agent masing-masing.